Postingan

Menampilkan postingan dengan label Budaya

Pantun di dalam Naskah Kuno Surat Incung

Gambar
Apa itu Pantun? Pantun merupakan karya sastra atau puisi lama dalam budaya Melayu. Pantun dicirikan ditulis dalam empat baris, tiap baris terdiri dari 8 hingga 12 suku kata, dan bersajak atau berima a-b-a-b. Misalnya pada pantun berikut: Kalau ada sumur di ladang Boleh kita menumpang mandi Kalau ada umur yang panjang  Boleh kita bertemu lagi Pantun di atas memiliki pola rima yang sama pada akhir kalimat baris satu dan tiga yakni “ng.” Demikian juga pada akhir kalimat baris dua dan empat memiliki rima yang sama yakni “i.” Berdasarkan jumlah barisnya, pantun terbagi menjadi karmina, pantun biasa dan talibun. Pantun karmina hanya terdiri dari dua baris. Pantun biasa terdiri dari empat baris. Sementara itu, talibun merupakan pantun dengan jumlah baris lebih dari empat tetapi jumlahnya genap. Ditinjau dari isinya, pantun juga terbagi menjadi pantun adat, pantun nasehat, pantun jenaka, pantun teka-teki, dan pantun percintaan.  Pantun umumnya tertuang di dalam berbagai kesenian, ritu...

Dua Tinggalan Arkeologi ini Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kerinci

Gambar
Benda Cagar Budaya Kabupaten Kerinci Kerinci adalah wilayah di Dataran Tinggi Jambi yang memiliki banyak tinggalan purbakala. Misalnya saja, situs-situs megalitik yang tersebar di sekitar Danau Kerinci, masjid-masjid kuno berarsitektur Kerinci, dan ratusan manuskrip kuno. Sebagai bagian dari tinggalan kebudayaan yang dilindungi oleh pemerintah, sebagian besar situs tersebut sudah dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya seperti masjid Keramat Pulau Tengah, Masjid Agung Pondok Tinggi, dan situs Batu Rajo, situs Batu Patah, situs Pondok, dan situs Pulau Sangkar. Namun demikian, masih banyak lagi tinggalan budaya bendawi yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Terbitnya regulasi baru tentang cagar budaya yakni UU nomor 11 tahun 2010, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya di daerahnya masing-masing. Penetapan ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah di sk-kan oleh kep...

700 Tahun yang Lalu Orang Kerinci, Orang Melayu Jambi, dan Orang Minangkabau Menuturkan Bahasa yang Sama

Gambar
Gambar 1. Masyarakat adat Kerinci di Semurup (Dok. Fathur Rahman , 2019) Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia. Melalui bahasa ide, gagasan dan informasi dari seseorang dapat ditangkap dan diterima oleh orang lain. Namun, bahasa yang digunakan oleh sekelompok manusia berbeda satu sama lain. Hal ini karena bahasa merupakan bagian dari unsur kebudayaan. Bahasa adalah ciptaan dari sekelompok manusia untuk memudahkan berkomunikasi sesamanya. Dalam ilmu linguistik, bahasa disebut sebagai sistem lambang bunyi yang arbiter yang digunakan oleh para anggota kelompok sosial untuk bekerja sama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri. Oleh sebab itu, bahasa sekaligus penciri khas dari kelompok atau etnis penuturnya. Di Indonesia, ada ratusan suku yang menuturkan bahasa yang berbeda pula. Meskipun mereka tinggal di suatu wilayah yang dibatasi bukit atau sungai, belum tentu mereka menuturkan bahasa yang sama. Sebagai contoh, bahasa Sunda dan bahasa Jawa sangat berbeda meskipun kedua etnis ...

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Gagal Didigitalisasi Ulang, Para Akademisi Kecewa

Gambar
Kondisi Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Terkini Pamor Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai naskah berbahasa Melayu tertua di dunia telah mengundang minat para akademisi dan ilmuwan untuk menelitinya. Sebagaimana diketahui, kitab ini pertamakali ditemukan oleh Petrus Voorhoeve pada tahun 1941. Dan kemudian, naskah ini baru disadari dan diperkenalkan sebagai naskah Melayu tertua oleh Uli Kozok. Ia melakukan penelitian tersebut pada tahun 2002.  Gaung dan penelitian terhadap kitab ini sempat vakum hampir selama dua dasawarsa. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan naskah ini kembali menarik perhatian. Hal ini mungkin seiring dengan program pemerintah untuk memajukan budaya bangsa. Beberapa naskah kuno dari Indonesia bahkan telah berstatus sebagai memory of the world. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpustakaan Nasional RI berusaha untuk menyelidiki kembali tentang naskah ini.  Melalui Prof. Wardiman, pada tahun 2019 Perpusnas RI mengunjungi desa Tanju...

Padi dalam Kehidupan Orang Kerinci: Sejarah, Mitos, Ritual, dan Nilai Budaya

Gambar
Ilustrasi menuai padi Buku ini membahas tentang kehidupan orang Kerinci terkait dengan pertanian padi. Nenek moyang orang Kerinci telah mengenal padi sejak awal mula penghijrahan mereka sekitar 3500 tahun yang lalu. Padi sebagai tanaman pangan diketahui pula juga sebagai tanaman ritual. Temuan arkeologi menunjukkan adanya serbuk sari padi-padian dalam situs tempayan kubur di Kerinci. Pada abad ke-14, pencurian padi dikenakan denda yang cukup banyak yaitu setahil sepaha emas atau sekitar 38 juta rupiah menurut hitungan sekarang. Di masa Kesultanan,Jambi juga menetapkan pajak beras bagi penguasa yang mengakui kekuasaan mereka yakni sekitar 100 gantang beras tiap tahun. Setelah masuknya Belanda, mereka meningkatkan produksi padi dengan memperluas lahan persawahan di Lembah Kerinci. Baca juga:  Padi Sebesar Buah Kelapa: Mitos, Legenda atau Fakta? Sebagai tanaman suci, padi sangat lekat dengan mitos dan berbagai ritual yang dilakukan terhadapnya. Ada berbagai ritual yang dilakukan oleh ...

Tanah, Kuasa, dan Niaga: Dinamika Relasi antara Orang Kerinci dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Sekitarnya Abad Ke-VI dan XIX Masehi

Gambar
(Ilustrasi) Buku ini membahas tentang kehidupan orang Kerinci antara 400 hingga 200 tahun yang lalu. Terutama, hubungan mereka dengan dua kerajaan besar yang mengapit wilayahnya, yaitu Kesultanan Jambi dan Inderapura. Hubungan yang dilandasi sumpah setia ini mengalami pasang surut sepanjang abad. Ada kalanya orang Kerinci lebih intim dengan Jambi, adakalanya pula lebih intim dengan Inderapura. Meskipun demikian, para Depati sebagai penguasa wilayah-wilayah adat di sepanjang Lembah Kerinci lebih condong menghadapkan berbagai persoalannya ke Kesultanan Jambi. Misalnya, masalah tanah ulayat, konflik antar wilayah adat, dan perkara pidana yang dapat diselesaikan oleh mereka. Baca Juga:  Tanah Ulayat di Kerinci: Praktek Jual Beli Tanah Di Luar Orang Kerinci Seharusnya Dilarang! Buku ini dilandaskan pada sumber-sumber lokal seperti naskah piagam, serta naskah dan prasasti Incung surat. Di samping itu pula menggunakan referensi dari sejarawan yang lalu seperti Barbara Watson Andaya dan El...

Naskah Incung dari Sungai Tutung Ini Berisi Kisah Nabi Adam

Gambar
Ruas Pertama Naskah Incung Ini Asan Pulung (TK 125/EAP117/44/1/6) Sumber: British Library Nabi Adam merupakan sosok nabi dan manusia pertama dalam kepercayaan agama Samawi seperti Yahudi, Nasrani, dan Islam. Kisahnya banyak diceritakan di dalam kitab suci baik di dalam al-Kitab maupun di dalam al-Qur'an. Di dalam kitab suci tersebut Adam diceritakan diciptakan dari tanah kemudian ditiupkan ruh sehingga menjadi manusia. Kisah Adam berlanjut dengan hadirnya sosok Hawa sebagai istri Adam, hingga diturunkan ke dunia dari surga akibat melanggar larangan Tuhan. Kisah Adam juga dimuat di dalam kitab-kitab ulama klasik, misalnya di dalam kitab Qishas al-Anbiya karangan Ibnu Katsir dan kitab Tarikh al-Rusul wa al-Muluk karangan at-Thabari. Di Nusantara turunan kisah Adam ditulis dalam naskah-naskah lokal misalnya di dalam Naskah Samud Ibnu Salam dan Naskah Ambiya Pegon. Umumnya, naskah berisi kisah Adam ditulis menggunakan turunan aksara Arab seperti aksara Pegon dan Arab-Melayu (Jawi). Hal...

Sebelum Menikah, Laki-Laki Kerinci Wajib Tahu Hukum Adat Bersemendo

Gambar
Pengantin Kerinci Suku Kerinci atau disebut pula Uhang Kincay atau Uhang Kinci merupakan masyarakat adat yang kaya akan tradisi. Sebagian mereka masih berpegang teguh kepada adat istiadat yang disebut sebagai "adat lamo pasko usang".  Ajaran-ajaran moral tentang hidup tertuang dalam petatah petitih adat yang disebut dengan saluko dan penno adat. Dari dua istilah ini, hanya kata saluko yang dapat ditelusuri asal katanya yakni berasal dari bahasa Sanskerta "Sloka". Menurut KBBI Sloka berarti jenis puisi yang mengandung ajaran. Penno dan saluko ini mengandung banyak hukum adat, nasihat dan ajaran-ajaran moral Uhang Kinci termasuk pula di dalamnya tipe-tipe suami. Di sini akan timbul pertanyaan mengapa yang dibahas dalam adat adalah tipe-tipe suami bukannya istri? Hal ini dikarenakan masyarakat Kerinci menganut sistem matrilineal sekaligus matrilokal.  Sistem matrilokal mengharuskan seorang suami untuk tinggal di li...

Mengenal Cabe Suhin, Kuliner Khas Tradisional Kerinci

Gambar
Kuliner Sambal Cabe Suhin Lobak putih yang difermentasikan dengan berbagai bumbu-bumbu sehingga menghasilkan rasa asam-pedas, biasanya kita kenal dengan sebutan dengan "kimchi". Makanan ini tentu tidak asing bagi penggemar budaya Korea. Dalam drama-drama Korea misalnya, kimchi selalu hadir dalam adegan makan bersama sebagai pendamping makanan utama. Tradisi pembuatan makanan fermentasi untuk lalapan atau sebagai pendamping menu utama tidak hanya ada di Korea tetapi juga ada di Indonesia, terkhusus di kampung halaman saya Kerinci. Makanan fermentasi ini disebut sebagai "cabe suhin". Cabe suhin terbuat dari dua bahan utama yakni daun surian yang disebut suhin dalam bahasa Kerinci dan rebung atau tunas bambu yang masih muda. Dua bahan ini kemudian ditumbuk atau digiling secara bersamaan. Setelah halus, adonan bahan ini dimasukkan ke dalam bambu dan difermentasikan sekitar dua hingga tiga hari.  Daun Surian, bahan utama pembuatan Cabe Suhin Bahan yang sudah diferm...

Lembago dan Sistem Peradilan Adat di Kerinci

Gambar
(Ilustrasi) Salah satu fungsi  pemangku Adat di Kerinci adalah fungsi peradilan. Mereka memiliki kuasa untuk mengadili seseorang  dalam rangka menegakkan hukum Adat. Bila anak buah-anak kemenakan suatu kelbu melanggar hukum adat seperti berkelahi, berzina, mencuri dan lain sebagainya. Maka peradilan adat dilakukan oleh pemangku adat dalam ruang lingkup kelbunya saja. Cukup diselesaikan oleh seorang tengganai, seorang Nenek Mamak, dan seorang Depati. Istilahnya hanya sampai ke tingkat Lembago Dapur.  Atau bisa saja suatu perkara sampai dibawa ke Lembago Kurung bila orang-orang yang terlibat berasal dari dua atau lebih kelbu. Yang mengadili di sini adalah Depati-Ninek Mamak dari dua pihak kelbu yang bersengketa.  Namun bila peradilan tersebut tidak selesai, karena salah satu pihak tidak puas. Mereka dapat mengajukan banding ke peradilan yang lebih tinggi. Namanya peradilan, Lembago Negeri . Di dalam ico pakai Siulak Tanah Sekudung, bila menyangkut masalah pidana, ...