Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tanjung Tanah

Dua Tinggalan Arkeologi ini Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kerinci

Gambar
Benda Cagar Budaya Kabupaten Kerinci Kerinci adalah wilayah di Dataran Tinggi Jambi yang memiliki banyak tinggalan purbakala. Misalnya saja, situs-situs megalitik yang tersebar di sekitar Danau Kerinci, masjid-masjid kuno berarsitektur Kerinci, dan ratusan manuskrip kuno. Sebagai bagian dari tinggalan kebudayaan yang dilindungi oleh pemerintah, sebagian besar situs tersebut sudah dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya seperti masjid Keramat Pulau Tengah, Masjid Agung Pondok Tinggi, dan situs Batu Rajo, situs Batu Patah, situs Pondok, dan situs Pulau Sangkar. Namun demikian, masih banyak lagi tinggalan budaya bendawi yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Terbitnya regulasi baru tentang cagar budaya yakni UU nomor 11 tahun 2010, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya di daerahnya masing-masing. Penetapan ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah di sk-kan oleh kep...

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Gagal Didigitalisasi Ulang, Para Akademisi Kecewa

Gambar
Kondisi Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Terkini Pamor Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai naskah berbahasa Melayu tertua di dunia telah mengundang minat para akademisi dan ilmuwan untuk menelitinya. Sebagaimana diketahui, kitab ini pertamakali ditemukan oleh Petrus Voorhoeve pada tahun 1941. Dan kemudian, naskah ini baru disadari dan diperkenalkan sebagai naskah Melayu tertua oleh Uli Kozok. Ia melakukan penelitian tersebut pada tahun 2002.  Gaung dan penelitian terhadap kitab ini sempat vakum hampir selama dua dasawarsa. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan naskah ini kembali menarik perhatian. Hal ini mungkin seiring dengan program pemerintah untuk memajukan budaya bangsa. Beberapa naskah kuno dari Indonesia bahkan telah berstatus sebagai memory of the world. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpustakaan Nasional RI berusaha untuk menyelidiki kembali tentang naskah ini.  Melalui Prof. Wardiman, pada tahun 2019 Perpusnas RI mengunjungi desa Tanju...

Menjawab Pertanyaan-Pertanyaan Mengenai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah

Gambar
(Ilustrasi) Tulisan ini dibuat sebagai bahan diskusi dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diperdebatkan di media massa terhadap Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT). Terkadang pula, banyak masyarakat yang menafsirkan keliru tentang kitab kuno ini. Baca juga:  Mau Diusulkan Ke UNESCO, Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Seharusnya Tidak Dibawa ke Jakarta Mengapa Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Disebut sebagai Naskah Melayu Tertua di Dunia? Naskah ini secara umum menggunakan Bahasa Melayu meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon. Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke-14M. Sampai saat ini belum ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Melayu melebihi usia Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga kitab ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Melayu tertua di dunia. Apa nama asli dari Kitab Undang-Undang Tanj...

Mau Diusulkan Ke UNESCO, Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Seharusnya Tidak Dibawa ke Jakarta

Gambar
Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah seharusnya tidak dibawa ke Jakarta (boedayakerinci.blogspot.com) Majelis Pasak (Peduli Adat Sakti Alam Kerinci) bekerja sama dengan HIMSAK (Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci) pada 18 Desember 2020, menggelar webinar yang berjudul Nitisarasamuscaya Kerinci: Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah menuju Memory of The World. Webinar ini menghadirkan beberapa pembicara yaitu: (1) Prof. Uli Kozok, peneliti naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah; (2) Prof. Ing. Wardiman Djojonegoro, Mantan Mendikbud. Beliau turut berperan aktif dalam pengusulan naskah nusantara sebagai Memory of the World (Ingatan dunia) :(3) Hafiful Hadi Sunliensyar, M.A., arkeolog dari Kerinci. Lihat juga: [Video] Surat Incung Tulisan Kuno Orang Kerinci Webinar ini dimulai dari presentasi yang dilakukan oleh Prof. Uli Kozok. Beliau memaparkan tentang latarbelakang sejarah serta isi dari Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. Beliau menyebutkan bahwa kitab ini sezaman dengan Kerajaan Dharmasra...

[Video] Misteri Naskah Berbahasa Melayu Tertua di Dunia yang Wajib Diketahui

Gambar
Dalam tayangan  video  beberapa waktu yang lalu telah dijelaskan mengenai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai naskah berbahasa Melayu tertua di dunia. Pada video kali ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang belum terungkap dari kitab ini. Meskipun para peneliti sudah berusaha mengungkapkannya. Namun, misteri masih belum terungkap secara utuh. Di antara misteri yang telah diungkap adalah nama asli Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai Kitab Nitisarasamuscaya. Sementara itu, bagian yang masih menjadi misteri adalah angka pertanggalan yang tertulis, lokasi Bumi Palimbang tempat berlangsungnya sidang penyusunan undang-undang sekaligus sebagai tempat penulisannya. Penulis naskah yang bernama Khoja Ali, nama yang identik sebagai nama seorang Muslim serta teks yang memuat kata "Allah" padahal kitab ini berasal dari masa Hindu-Buddha. Untuk mengetahui secara mendalam tentang misteri-misteri tersebut, silakan disimak video berikut ini!

[Video] Ulasan Tentang Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai Naskah Berbahasa Melayu Tertua di Dunia dari Kerinci

Gambar
Para ahli sebelumnya berpendapat bahwa naskah berbahasa Melayu tertua berasal dari masa Islam. Hal ini didasarkan pada dua buah surat yang dikirim oleh Sultan Abu Hayat kepada Raja Portugal . Surat itu ditulis pada abad ke-16 M dengan menggunakan aksara Jawi atau Arab Melayu serta menggunakan bahasa Melayu.  Akan tetapi, pandangan itu runtuh pasca ditemukannya naskah kuno dari Kerinci, Jambi, Sumatera. Naskah ini minimal berusia 100 tahun lebih tua dari surat Sultan Abu Hayat. Naskah ini terdiri dari 34 halaman, ditulis menggunakan aksara Sumatera Kuno atau Kawi Sumatera dan aksara Incung serta dengan berbahasa Melayu.  Naskah ini dikenal luas sebagai Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. Namanya ini didasarkan pada tempat penemuannya dari dusun Tanjung Tanah, Mendapo Seleman. Sebuah kampung kecil di tepi utara Danau Kerinci. Sebenarnya, keberadaan naskah ini sudah diketahui sejak tahun 1941. Akan tetapi, statusnya sebagai naskah berbahasa Melayu tertua baru diketahui seja...