Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Tanah Ulayat di Kerinci: Praktek Jual Beli Tanah Di Luar Orang Kerinci Seharusnya Dilarang!

Gambar
Ilustrasi Tanah dan Lahan dalam Hukum Adat di Kerinci Sebelum kita membahas alasan mengapa tanah yang ada di Bumi Kerinci tidak boleh dijual kepada orang asing atau orang di luar suku Kerinci. Ada baiknya kita pahami dulu bagaimana kedudukan tanah di dalam hukum adat Kerinci. Penguasaan tanah di Kerinci tidak lepas dari sejarah nenek moyang dari tiap kelbu atau luhah yang bermukim di seluruh bumi Kerinci sejak ratusan tahun yang lalu. Ketika nenek moyang tiap kelbu hijrah atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mereka mulai menandai lahan yang diakui di bawah penguasaan mereka. Mereka menandai lahan-lahan tersebut dengan pohon besar, gunung, bukit pematang, sungai, tugu batu, lubuk. muara sungai, nama permukiman dan lain sebagainya. Nenek moyang tiap-tiap kelbu ini membuat perjanjian untuk tidak menganggu batas-batas tanah satu sama lain, dengan memotong kerbau dan membuat persumpahan yang berlaku hingga ke anak cucu mereka. Dengan demikian, nenek moyang kelbu di masa lalu te