Surat Sultan Inderapura Tahun 1831, Buktikan Pulau Sangkar Bukan Ujung Tanah Pagaruyung!
(Gambar 1) Salinan Surat Sultan Inderapura yang dimuat di dalam buku van Aken Polemik status wilayah adat Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar sebagai ujung Tanah Pagaruyung belum juga usai. Baru-baru ini pula sebuah lembaga independen mengadakan temu muka dengan Depati Empat sebagai "kembar rekan", teman sejawat Depati Rencong Telang dalam kelembagaan adat di Kerinci. Intinya mereka juga menolak istilah yang demikian. Namun, saat ini belum ada tindak lanjut dari hasil temu muka tersebut. Akan tetapi masalah krusial yang sebenarnya terjadi di Kerinci adalah narasi sejarah yang dipercayai oleh orang Kerinci bersumber pada narasi yang tidak kredibel. Mereka mengacu pada "tafsiran" orang yang tidak memahami metodologi sejarah. Bahkan dari sumber-sumber yang abu-abu sekalipun. Mohon maaf, beberapa buku sejarah yang ditulis dibuat oleh ahli ekonomi! Bukan dari mereka yang berkecimpung dalam rumpun kajian kebudayaan entah itu sejarah, filologi, antropologi maupun arke...