Dua Tinggalan Arkeologi ini Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kerinci

Benda Cagar Budaya Kabupaten Kerinci

Kerinci adalah wilayah di Dataran Tinggi Jambi yang memiliki banyak tinggalan purbakala. Misalnya saja, situs-situs megalitik yang tersebar di sekitar Danau Kerinci, masjid-masjid kuno berarsitektur Kerinci, dan ratusan manuskrip kuno. Sebagai bagian dari tinggalan kebudayaan yang dilindungi oleh pemerintah, sebagian besar situs tersebut sudah dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya seperti masjid Keramat Pulau Tengah, Masjid Agung Pondok Tinggi, dan situs Batu Rajo, situs Batu Patah, situs Pondok, dan situs Pulau Sangkar. Namun demikian, masih banyak lagi tinggalan budaya bendawi yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Terbitnya regulasi baru tentang cagar budaya yakni UU nomor 11 tahun 2010, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya di daerahnya masing-masing. Penetapan ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah di sk-kan oleh kepala pemerintah daerah (Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur). 

Pada tahun 2022, TACB Kabupaten Kerinci telah merekomendasikan dua tinggalan arkeologi Kerinci yakni Tabuh Luyang (Nekara Perunggu) dan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Bupati Kerinci. Berdasarkan hasil sidang yang dipimpin oleh Hafiful Hadi Sunliensyar pada 10 September 2022, TACB menetapkan beberapa nilai penting kedua benda tersebut sehingga layak untuk direkomendasikan sebagai benda cagar budaya.

Nilai Penting Tabuh Luyang

Tabuh Luyang adalah sebutan masyarakat desa Siulak Panjang untuk benda pusaka mereka yang disimpan oleh kelbu Gedang atau kelbu Depati Agung-Jindah Putih. Nama lainnya dalam pepatah adat adalah “Gendang Mas Batali Suto.” Tabuh luyang sendiri secara arkeologi, dikenal sebagai Nekara Perunggu yaitu gendang atau tabuh perunggu yang dibuat dari masa prasejarah. 

Gambar 1. Tabuh Luyang (Nekara Heger I) Siulak Panjang Kerinci

Nekara perunggu sendiri memiliki beberapa tipe. Tabuh Luyang tergolong sebagai nekara Tipe Heger I yang kemungkinan tidak dibuat di Indonesia. Akan tetapi, dibuat di wilayah Dongson, Vietnam sebagai pusat produksi perunggu di kawasan Asia Tenggara pada abad ke-5 Sebelum Masehi hingga abad ke-3 Masehi. 

Gambar 2. Nekara Heger I yang ditemukan di Vietnam

Keberadaan nekara perunggu sebagai pusaka desa di Siulak Panjang, Kerinci merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti sejarah budaya di Kerinci. Oleh sebab itu, nilai penting pertama Tabuh Luyang ini adalah nilai penting sejarah budaya bahwa Tabuh Luyang menjadi bukti kontak kebudayaan masyarakat Kerinci  dengan masyarakat luar sejak masa prasejarah. Nilai penting kedua adalah nilai penting budaya, bahwa tabuh luyang dihormati sebagai pusaka komunitas karena merupakan tinggalan leluhur masyarakat tersebut.

Nilai Penting Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah merupakan pusaka dari Luhah Depati Talam desa Tanjung Tanah, Kerinci. Naskah ini merupakan naskah berbahasa  Melayu tertua di dunia yang dibuat sekitar abad ke-14 Masehi. Naskah ini ditulis dalam aksara Sumatera Kuno dan bahasa Melayu Kuno, berisi seperangkat aturan yang dianugerahkan oleh Maharaja Dharmasraya kepada para Depati yang ada di Silunjur Bumi Kurinci. 

Gambar 3. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah

Naskah ini terdiri dari 30 halaman utama, dan 2 halaman tambahan yang ditulis dengan aksara Incung. Sebagai naskah yang sangat langka, Kitab UU Tanjung Tanah memiliki nilai penting sejarah, bahwa Kitab tersebut dibuat pada abad ke-14 Masehi sezaman dengan Kerajaan Malayupura. Selain itu diperkuat dengan penggunaan aksara Sumatea Kuno bergaya masa Adityawarman. Kedua nilai penting pengetahuan, bahwa kitab UU Tanjung Tanah berisi aturan hukum abad ke-14 yang bisa menjadi sumber hukum bangsa Indonesia di masa mendatang. Ketiga nilai penting budaya, bahwa kitab UU Tanjung Tanah, dihormati sebagai benda pusaka dengan melakukan ritual pembersihan selama 5 tahun sekali.

Atas rekomendasi dari TACB ini pada 03 Oktober 2022, Bupati Kerinci menerbitkan SK Nomor 430/Kep. 191/2022 dengan menetapkan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah dan Tabuh Luyang sebagai Benda Cagar Budaya. Dengan demikian, dua benda tersebut secara resmi telah dilindungi oleh Undang-Undang. Atas dasar ini, setiap orang dilarang untuk:

 (1)  melakukan pelestarian tanpa melalui studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif; (2) mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin; (3) dengan sengaja mencegah, menghalangi dan menggagalkan upaya pelestarian cagat budaya; (4) merusak, mencuri baik sebagian maupun seluruh cagar budaya; (5) memindahkan dan/atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin; (6) mengubah fungsi cagar budaya; (7) mendokumentasikan cagar budaya baik seluruh maupun sebagiannyauntuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya; dan (8) memanfaatkan benda cagar budaya baik seluruh maupun sebagiannya dengan cara memperbanyak kecuali dengan izin Bupati Kerinci.

Khusus Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, sudah diajukan diajukan untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tingkat nasional. Saat ini, kitab UU Tanjung Tanah telah direkomendasikan oleh TACB Nasional kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional.

Untuk selanjutnya, benda cagar budaya ini perlu dipikirkan pelestariannya yang terdiri dari pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legenda Batu Patah: Cerita Rakyat dari Danau Kerinci

Dari manakah Asal Usul Penduduk Dusun Siulak Mukai? Menelusuri Sejarah dan Struktur Pemerintah Adat Masyarakat Siulak Mukai

Sejarah Wilayah Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak di Kerinci

Asal Usul Penduduk Dusun Siulak Gedang, Ibu Negeri Wilayah Adat Tanah Sekudung

Traditional Architecture of Kerinci Ethnic

Mengenal Cabe Suhin, Kuliner Khas Tradisional Kerinci

Sekilas Tentang Wilayah Adat Mendapo Limo Dusun (Sungai Penuh), Tanah Pegawai Rajo-Pegawai Jenang

Mengenal SINAR BUDI: Dari Generasi ke Generasi Mempopulerkan Tale Kerinci

Muhammad Awal, Bupati Kerinci Ke-5 yang Dikenang dengan Aura "Kesaktian"-nya