Postingan

Menampilkan postingan dengan label Adat

Mengenal Tutou Tabano, Sapaan dan Istilah Kekerabatan Menurut Adat Kerinci

Gambar
Ilustrasi (Foto Sakti Alam Watir) Pendahuluan Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari interaksi dengan sesamanya. Agar interaksi itu berlangsung dengan baik, diperlukan adanya komunikasi termasuk dalam hal menyapa orang lain. Di Indonesia, kata sapaan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini karena masyarakat hidup dalam norma-norma dan tradisi yang masih berlaku hingga kini. Salah menyapa bisa berakibat fatal. Bayangkan saja bila kata sapaan yang seharusnya digunakan untuk perempuan digunakan untuk menyapa seorang laki-laki atau kata sapaan untuk yang lebih muda digunakan untuk menyapa orangtua. Bisa heboh dunia persilatan. Kita akan dicap sebagai orang yang tidak punya sopan santun.  Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, kata sapaan adalah kata yang digunakan untuk menegur sapa orang yang diajak berbicara (orang kedua) atau menggantikan nama orang ketiga. Dalam Bahasa Indonesia, kata sapaan terbagi lagi dalam beberapa jenis yaitu nama...

Asal-Usul Penduduk dan Struktur Pemerintahan Adat di Dusun Siulak Panjang, wilayah Adat Tanah Sekudung Kerinci

Gambar
Dusun Siulak Panjang Dusun Siulak Panjang adalah perkampungan yang terletak di hulu Sungai Batangmerao, Lembah Kerinci. Tepatnya berada di sisi barat aliran Batangmerao. Di sebelah utara dusun ini mengalir aliran Sungai Kelikir yang bermuara ke Batangmerao sebagai batas sebelah mudik. Sementara itu, sebelah hilirnya berbatasan dengan dusun Siulak Gedang. Sekarang ini dusun Siulak Panjang telah mekar menjadi beberapa desa yaitu Desa Siulak Panjang, Desa Koto Beringin, Desa Dusun Baru, dan Desa Pasar Senin. Semuanya berada di wilayah administratif Kecamatan Siulak, Kab. Kerinci. Perkembangan Permukiman dan Penduduk Awalnya dusun Siulak Panjang dinamakan sebagai Pulau Panjang karena berada di sepanjang Sungai Batang Merao. Setelah itu, Pulau Panjang mulai didiami oleh masyarakat untuk berladang sehingga berubahlah naman Pulau Panjang menjadi Pelak Panjang. Selanjutnya, kelompok-kelompok yang berladang di Pelak Panjang mendirikan permukiman yang dinamakan sebagai Siulak Panjang. Pada mulan...

Sebelum Menikah, Laki-Laki Kerinci Wajib Tahu Hukum Adat Bersemendo

Gambar
Pengantin Kerinci Suku Kerinci atau disebut pula Uhang Kincay atau Uhang Kinci merupakan masyarakat adat yang kaya akan tradisi. Sebagian mereka masih berpegang teguh kepada adat istiadat yang disebut sebagai "adat lamo pasko usang".  Ajaran-ajaran moral tentang hidup tertuang dalam petatah petitih adat yang disebut dengan saluko dan penno adat. Dari dua istilah ini, hanya kata saluko yang dapat ditelusuri asal katanya yakni berasal dari bahasa Sanskerta "Sloka". Menurut KBBI Sloka berarti jenis puisi yang mengandung ajaran. Penno dan saluko ini mengandung banyak hukum adat, nasihat dan ajaran-ajaran moral Uhang Kinci termasuk pula di dalamnya tipe-tipe suami. Di sini akan timbul pertanyaan mengapa yang dibahas dalam adat adalah tipe-tipe suami bukannya istri? Hal ini dikarenakan masyarakat Kerinci menganut sistem matrilineal sekaligus matrilokal.  Sistem matrilokal mengharuskan seorang suami untuk tinggal di li...

Perambahan Hutan dan Pembukaan Lahan di Kaki Gunung Kerinci adalah Tindakan Ilegal Menurut Hukum Adat

Gambar
K ian hari vegetasi hutan yang menutupi Gunung Kerinci semakin berkurang. Laju perambahan hutan dan pembukaan lahan di sana semakin merajalela. Polisi Hutan dan pihak TNKS tampaknya juga mengalami kesulitan dalam mencegah hal tersebut. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan, termasuk jumlah personel yang tidak sebanding dengan luas area pengawasan dan oknum yang melakukan perambahan.  (Ilustrasi) Sumber foto: Izel dari Forum Masyarakat Kerinci Di sebuah kolom komentar FB, berbagai elemen masyarakat merespon dan mengomentari potret dari semakin berkurangnya hutan di kaki gunung Kerinci tersebut. Ada yang berkomentar begini, "ketika masyarakat dicegah untuk menebang hutan, mereka berdalih dengan alasan bahwa hutan tersebut adalah tanah nenek moyang kami, kalau tidak boleh menebang hutan untuk berladang bagaimana kami hidup".   Adalah betul bahwa lahan hutan di kaki Gunung Kerinci masih dalam wilayah adat para Depati di Tigo Luhah Tanah Sekudung . Dalam artian sederhana, ba...

Lembago dan Sistem Peradilan Adat di Kerinci

Gambar
(Ilustrasi) Salah satu fungsi  pemangku Adat di Kerinci adalah fungsi peradilan. Mereka memiliki kuasa untuk mengadili seseorang  dalam rangka menegakkan hukum Adat. Bila anak buah-anak kemenakan suatu kelbu melanggar hukum adat seperti berkelahi, berzina, mencuri dan lain sebagainya. Maka peradilan adat dilakukan oleh pemangku adat dalam ruang lingkup kelbunya saja. Cukup diselesaikan oleh seorang tengganai, seorang Nenek Mamak, dan seorang Depati. Istilahnya hanya sampai ke tingkat Lembago Dapur.  Atau bisa saja suatu perkara sampai dibawa ke Lembago Kurung bila orang-orang yang terlibat berasal dari dua atau lebih kelbu. Yang mengadili di sini adalah Depati-Ninek Mamak dari dua pihak kelbu yang bersengketa.  Namun bila peradilan tersebut tidak selesai, karena salah satu pihak tidak puas. Mereka dapat mengajukan banding ke peradilan yang lebih tinggi. Namanya peradilan, Lembago Negeri . Di dalam ico pakai Siulak Tanah Sekudung, bila menyangkut masalah pidana, ...

Sekilas Tentang Wilayah Adat Mendapo Limo Dusun (Sungai Penuh), Tanah Pegawai Rajo-Pegawai Jenang

Gambar
Pemerintahan Adat Wilayah adat ini berada di sepanjang aliran Sungai Bungkal Pandan yang berhulu di atas perbukitan Dusun Pondok Tinggi dan bermuara di Sungai Batang Merao. Di sepanjang Sungai Bungkal Pandan, terdapat permukiman adat yang terdiri dari lima dusun utama yaitu Dusun Pondok Tinggi, Dusun Sungai Penuh, Dusun Baru, Dusun Empih dan Dusun Bernik. Pada masa selanjutnya, kelima dusun ini membentuk persekutuan adat yang dinamakan sebagai Mendapo Limo Dusun. Saat ini, Mendapo Limo Dusun telah berkembang menjadi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pondok Tinggi dan Kecamatan Sungai Bungkal di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Salah satu dusun di Mendapo Limo Dusun (Sungai Penuh) Baca juga:  Menelusuri Nenek Moyang Orang Semurup berdasarkan Tembo Incung Secara adat, wilayah sahulu sahiliran Bungkal Pandan ini dipimpin oleh Tujuh orang Depati, Dua Orang Pemangku dibantu seorang Ngebi dan Sepuluh orang Permenti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pepatah adat: ...