Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Pakaian Pemangku Adat di Siulak Tanah Sekudung yang Asli

Gambar
Pakaian adat pemangku adat di wilayah adat Siulak Tanah Sekudung yang asli Pakaian adat adalah busana yang mencerminkan identitas yang dapat dikaitkan dengan wilayah geografis dan sejarah pada periode tertentu. Pakaian adat juga melambangkan status sosial, jabatan atau kekuasan pemakainya. Oleh sebab itu, ada aturan yang harus dipatuhi ketika seseorang menggunakan pakaian adat. Tak berbeda dengan wilayah adat Siulak Tanah Sekudung di Kerinci, pakaian adat menyimbolkan status sosial dan jabatan si pemakai. Apakah ia berkedudukan sebagai pemangku adat atau orang biasa.  Secara umum, pakaian adat yang digunakan oleh pemangku adat baik depati dan permenti ninek mamak di Siulak Tanah Sekudung terdiri dari empat bagian yaitu (1) lita, (2) baju prado meh, (3) peramban, (4) suwan.  Lita berasal dari bahasa Melayu “destar.” Terbuat dari kain batik Jambi atau kain katun hitam persegi dengan ukuran 110 x 110 cm (gambar 1). Sisi-sisi kain tersebut disulam dengan benang emas atau perak. Kain perseg