Salah satu bangunan masjid tradisional dari Kerinci, lokasi dusun tidak diketahui. Sumber Tropenmuseum Banyak yang bertanya kepada penulis, apakah hanya Pondok Tinggi, Pulau Tengah dan desa-desa di Lempur saja yang mempunyai masjid kuno di kawasan Kerinci? Masjid kuno yang dimaksudnya adalah masjid kayu beratap tumpang, berarsitektur dan berukir khas Kerinci seperti yang masih bisa disaksikan di Pondok Tinggi dan Pulau Tengah. Tentu saja penulis menyangkalnya, dikarenakan di masa lalu tiap-tiap dusun atau wilayah persekutuan dusun pastilah memiliki sebuah bangunan masjid. Hal ini terkait dengan aturan atau undang-undang adat yang berlaku di Kerinci. Suatu dusun atau wilayah persekutuan dusun haruslah memiliki bangunan peribadatan yang disebut masjid, atau paling tidak dalam ukuran lebih kecil yang disebut surau. Aturan tersebut tertuang dalam beberapa tradisi lisan masyarakat. Seperti di dalam Undang-Undang Negeri berbunyi " ado parit yang tabentang, ado lebuh ado tapian, ado bal...