Dua Tinggalan Arkeologi ini Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kerinci
Benda Cagar Budaya Kabupaten Kerinci Kerinci adalah wilayah di Dataran Tinggi Jambi yang memiliki banyak tinggalan purbakala. Misalnya saja, situs-situs megalitik yang tersebar di sekitar Danau Kerinci, masjid-masjid kuno berarsitektur Kerinci, dan ratusan manuskrip kuno. Sebagai bagian dari tinggalan kebudayaan yang dilindungi oleh pemerintah, sebagian besar situs tersebut sudah dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya seperti masjid Keramat Pulau Tengah, Masjid Agung Pondok Tinggi, dan situs Batu Rajo, situs Batu Patah, situs Pondok, dan situs Pulau Sangkar. Namun demikian, masih banyak lagi tinggalan budaya bendawi yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Terbitnya regulasi baru tentang cagar budaya yakni UU nomor 11 tahun 2010, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya di daerahnya masing-masing. Penetapan ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah di sk-kan oleh kep