Sosok Inilah Dalang Dibalik Eksekusi Lahan di Siulak



Pada 01 Februari 2023, masyarakat Kerinci gempar lantaran melihat video eksekusi lahan yang ditayangkan langsung melalui facebook. Eksekusi lahan tersebut terjadi di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Terlihat ekskavator merubuhkan dua bangunan yang berada di pinggir jalan raya Siulak-Kayu Aro. Satu bangunan berupa rumah tinggal, terlihat masih baru pun tak luput dari penghancuran meski mendapat perlawanan dari pemiliknya. 

Lihat tayangan video di sini: https://www.facebook.com/100079562491136/videos/1229744871285141/?mibextid=v7YzmG

Video ini sudah disaksikan ribuan orang dengan berbagai tanggapan. Banyak yang menyebutkan bahwa penggusur rumah tersebut tidak berperikemanusiaan. Tertarik dengan kasus ini, penulis menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa rumah yang baru didirikan dihancurkan oleh pihak pengadilan?

Pemilik rumah tersebut adalah pasangan suami istri berinisial ES dan LA. Ia mendapatkan tanah tersebut sebagai pembayaran hutang dari seseorang bernama Helmawi. Mereka percaya bahwa tanah tersebut memang milik Helmawi karena memiliki sertifikat. Meskipun mereka tidak tahu tentang keaslian dari sertifikat tersebut. 

Tanah yang diklaim memiliki sertifikat atas nama Helmawi tersebut ternyata adalah objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 612 K/Pdt/2012. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah yang sah bukanlah milik Helmawi Cs (Mat Atip, Solmi Putra, Iram Kawok, dan Mat Din). Akan tetapi, pemiliknya adalah Haji Muslim dan Suib. Hubungan kedua pihak ini—Helmawi Cs dan Haji Muslim-Suib—tidak berada dalam satu nasab atau waris keturunan. Oleh sebab itu, Helmawi tampaknya telah menipu ES dan LA dengan memberikan tanah yang bukan miliknya kepada mereka.

Objek tanah yang sama ternyata sudah beberapa kali  digugat ke pengadilan. Pada tahun 2014, Insar Afri dan Radiah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar menyatakan objek perkara adalah milik mereka bukan milik Haji Muslim dan Suib (lihat putusan pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 18/Pdt.G/2014/PN. Spn). Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan karena kabur dan tidak jelas. Majelis Hakim beralasan bahwa objek tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dimana pemilik sahnya adalah Haji Muslim dan Suib. 

Alasan kedua, Insar Afri dan Radiah seharusya bisa mengintervensi saat pengadilan sebelumnya (tahun 2011-2012). Bukan malah mengajukan gugatan baru setelah keluar keputusan MA. Mustahil Insar Afri dan Radiah tidak tahu adanya gugatan sebelumnya. Padahal hubungan antara Radiah dan Insar Apri  dengan Helmawi Cs adalah keluarga dekat. Helmawi sendiri merupakan anak kandung dari Radiah dan saudara sepupu Insar Afri. Keputusan Pengadilan ini dikeluarkan pada bulan September 2014, sebulan sebelum eksekusi lahan pertama dilakukan.

Eksekusi lahan pertama pada Oktober 2014 gagal dilaksanakan oleh Pengadilan negeri Sungai Penuh. Hal ini karena mendapat perlawanan dari keluarga Helmawi Cs. Mereka melemparkan batu kepada pihak eksekutor. Oleh sebab itu, eksekusi tertunda hingga dilaksanakan kembali pada 1 Februari 2023.

Baca: Eksekusi Tanah di Kerinci Ricuh, Para Pihak Saling Lempar

Anehnya lagi, sebelum eksekusi kedua ini, objek tanah yang sama digugat lagi di pengadilan Agama Sungai Penuh. Namun kali ini, dengan cerita yang berbeda. Mat Atip yang pada gugatan tahun 2012 adalah kawan Helmawi, pada gugatan tahun 2021 justru menjadi lawan dari Helmawi. Mat Atip menggugat Helmawi dan ibunya Radiah lantaran tanah yang disengketakan sudah disertifikasi atasnama Helmawi. Padahal tanah tersebut adalah warisan dari kakek mereka yang belum dibagi. Oleh sebab itu Mat Atip menuntut agar tanah dibagi menurut hukum Islam.

Pengadilan agama menolak gugatan tersebut melalui putusan PA Sungai Penuh nomor 194/Pdt.G/2021/PA. Spn.  Alasannya sama, gugatan tidak jelas baik substansinya maupun objek perkaranya. Jikalau Pengadilan Agama Sungai Penuh lebih cermat dan menelusuri lebih jauh,  pasti akan “tergelak” karena Mat Atip dan Helmawi mempersengketakan tanah milik orang lain yaitu milik H. Muslim dan Suib. Hal ini karena batas-batas tanah yang disebutkan baik dalam gugatan 2021 dan 2014 adalah identik.

Lantas Siapakah Helmawi ini?

Ketika nama Helmawi diketik pada mesin penelusuran Direktori Putusan Mahkamah Agung, nama tersebut muncul dalam perkara objek tanah yang lain di Siulak. Helmawi disebut dalam sengketa tanah antara Ramaini dkk. melawan Mat Kina dan Edi Candra (lihat putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 17/Pdt.G/2011/PN.SPN)

Di kasus tersebut, Helmawi mendirikan pondasi di atas lahan sengketa dan menunjukkan keberpihakan pada Ramaini sebagai tergugat. Pada akhirnya, pengadilan memenangkan pihak  Mat Kina dan Edi Candra. Kemudian menguatkan lagi putusan tersebut melalui putusan di tingkat banding.

Helmawi, baik saat berperkara dengan H. Muslim maupun Mat Kina antara tahun 2010-2012, adalah kepala desa Koto Rendah, Siulak. Namun, kepala desa yang satu ini cukup bermasalah karena keterlibatannya dalam berbagai sengketa dan penipuan tanah. 

Pada tahun 2020, sebagaimana diberitakan oleh sergap.co.id, Helmawi Cs mendalangi penipuan jual beli sawah. Kejadian ini menimpa H. Mat Rikin yang tertipu karena sawah yang dibelinya seharga 64 Juta rupiah tidak jelas letaknya. Ia menuduh Helmawi Cs sudah menipunya dan merekayasa surat jual beli sawah tersebut.


Sosok kontrovesial ini, juga diberitakan pernah menjadi buronan polisi karena kabur dari rumah tahanan Polres Kerinci pada tahun 2013. Sebagaimana yang diberitakan oleh RiauPos.co, bahwa Helmawi alias Pak Yogi mantan kades Koto Rendah kabur dari tahanan polres Kerinci. Tersangka kabur pada 10 April 2013, namun tertangkap sehari kemudian di Pelalawan, Riau. Namun kali ini kasusnya  bukan masalah sengketa tanah tetapi masalah penganiayaan dan pengeroyokan.


Siapa sangka setelah banyak kasus yang melibatkan sosok Helmawi ini, ia terpilih kembali menjadi Kepala Desa Koto Rendah pada tahun 2021. Padahal sosok yang manipulatif ini terus mengulangi perbuatannya tanpa pernah bertobat. Mungkin saja, ia akan mencari korban lain setelah kasus-kasus sebelumnya selesai. Namun yang paling menjadi pertanyaan di hati kita, mengapa masyarakat masih mempercayai orang ini? Apakah masyarakat di sana sudah kehabisan orang-orang yang baik?

Helmawi ketika dilantik tahun 2021

Sebagai penutup, sebaiknya hindari sosok yang diceritakan dalam tulisan ini dalam melakukan jual-beli tanah, bukan tidak mungkin anda menjadi korban selanjutnya, seperti yang menimpa LA dan ES, H. Muslim dan Suib, juga H. Mat Rikin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legenda Batu Patah: Cerita Rakyat dari Danau Kerinci

Dari manakah Asal Usul Penduduk Dusun Siulak Mukai? Menelusuri Sejarah dan Struktur Pemerintah Adat Masyarakat Siulak Mukai

Sejarah Wilayah Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak di Kerinci

Asal Usul Penduduk Dusun Siulak Gedang, Ibu Negeri Wilayah Adat Tanah Sekudung

Traditional Architecture of Kerinci Ethnic

Mengenal Cabe Suhin, Kuliner Khas Tradisional Kerinci

Sekilas Tentang Wilayah Adat Mendapo Limo Dusun (Sungai Penuh), Tanah Pegawai Rajo-Pegawai Jenang

Mengenal SINAR BUDI: Dari Generasi ke Generasi Mempopulerkan Tale Kerinci

Muhammad Awal, Bupati Kerinci Ke-5 yang Dikenang dengan Aura "Kesaktian"-nya