Sosok Inilah Dalang Dibalik Eksekusi Lahan di Siulak
Pada 01 Februari 2023, masyarakat Kerinci gempar lantaran melihat video eksekusi lahan yang ditayangkan langsung melalui facebook. Eksekusi lahan tersebut terjadi di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Terlihat ekskavator merubuhkan dua bangunan yang berada di pinggir jalan raya Siulak-Kayu Aro. Satu bangunan berupa rumah tinggal, terlihat masih baru pun tak luput dari penghancuran meski mendapat perlawanan dari pemiliknya.
Lihat tayangan video di sini: https://www.facebook.com/100079562491136/videos/1229744871285141/?mibextid=v7YzmG
Video ini sudah disaksikan ribuan orang dengan berbagai tanggapan. Banyak yang menyebutkan bahwa penggusur rumah tersebut tidak berperikemanusiaan. Tertarik dengan kasus ini, penulis menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa rumah yang baru didirikan dihancurkan oleh pihak pengadilan?
Pemilik rumah tersebut adalah pasangan suami istri berinisial ES dan LA. Ia mendapatkan tanah tersebut sebagai pembayaran hutang dari seseorang bernama Helmawi. Mereka percaya bahwa tanah tersebut memang milik Helmawi karena memiliki sertifikat. Meskipun mereka tidak tahu tentang keaslian dari sertifikat tersebut.
Tanah yang diklaim memiliki sertifikat atas nama Helmawi tersebut ternyata adalah objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 612 K/Pdt/2012. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah yang sah bukanlah milik Helmawi Cs (Mat Atip, Solmi Putra, Iram Kawok, dan Mat Din). Akan tetapi, pemiliknya adalah Haji Muslim dan Suib. Hubungan kedua pihak ini—Helmawi Cs dan Haji Muslim-Suib—tidak berada dalam satu nasab atau waris keturunan. Oleh sebab itu, Helmawi tampaknya telah menipu ES dan LA dengan memberikan tanah yang bukan miliknya kepada mereka.
Objek tanah yang sama ternyata sudah beberapa kali digugat ke pengadilan. Pada tahun 2014, Insar Afri dan Radiah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar menyatakan objek perkara adalah milik mereka bukan milik Haji Muslim dan Suib (lihat putusan pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 18/Pdt.G/2014/PN. Spn). Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan karena kabur dan tidak jelas. Majelis Hakim beralasan bahwa objek tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dimana pemilik sahnya adalah Haji Muslim dan Suib.
Alasan kedua, Insar Afri dan Radiah seharusya bisa mengintervensi saat pengadilan sebelumnya (tahun 2011-2012). Bukan malah mengajukan gugatan baru setelah keluar keputusan MA. Mustahil Insar Afri dan Radiah tidak tahu adanya gugatan sebelumnya. Padahal hubungan antara Radiah dan Insar Apri dengan Helmawi Cs adalah keluarga dekat. Helmawi sendiri merupakan anak kandung dari Radiah dan saudara sepupu Insar Afri. Keputusan Pengadilan ini dikeluarkan pada bulan September 2014, sebulan sebelum eksekusi lahan pertama dilakukan.
Eksekusi lahan pertama pada Oktober 2014 gagal dilaksanakan oleh Pengadilan negeri Sungai Penuh. Hal ini karena mendapat perlawanan dari keluarga Helmawi Cs. Mereka melemparkan batu kepada pihak eksekutor. Oleh sebab itu, eksekusi tertunda hingga dilaksanakan kembali pada 1 Februari 2023.
Baca: Eksekusi Tanah di Kerinci Ricuh, Para Pihak Saling Lempar
Anehnya lagi, sebelum eksekusi kedua ini, objek tanah yang sama digugat lagi di pengadilan Agama Sungai Penuh. Namun kali ini, dengan cerita yang berbeda. Mat Atip yang pada gugatan tahun 2012 adalah kawan Helmawi, pada gugatan tahun 2021 justru menjadi lawan dari Helmawi. Mat Atip menggugat Helmawi dan ibunya Radiah lantaran tanah yang disengketakan sudah disertifikasi atasnama Helmawi. Padahal tanah tersebut adalah warisan dari kakek mereka yang belum dibagi. Oleh sebab itu Mat Atip menuntut agar tanah dibagi menurut hukum Islam.
Pengadilan agama menolak gugatan tersebut melalui putusan PA Sungai Penuh nomor 194/Pdt.G/2021/PA. Spn. Alasannya sama, gugatan tidak jelas baik substansinya maupun objek perkaranya. Jikalau Pengadilan Agama Sungai Penuh lebih cermat dan menelusuri lebih jauh, pasti akan “tergelak” karena Mat Atip dan Helmawi mempersengketakan tanah milik orang lain yaitu milik H. Muslim dan Suib. Hal ini karena batas-batas tanah yang disebutkan baik dalam gugatan 2021 dan 2014 adalah identik.
Komentar