Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Penobatan Gelar Adat dan Gelar Sko, di Rumah Gedang Depati Intan Mukai Mudik

Gambar
Penobatan Gelar Adat dan Gelar Sko, di Rumah Gedang Depati Intan Mukai Mudik, Larik Kampung Dalam dusun Siulak Mukai, Tigo Luhah Tanah Sekudung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

Membantah Artikel " Membongkar Adat Lama Pusaka Usang-58" Mengenai Puti Unduk Pinang Masak

Gambar
Oleh Hafiful Hadi S           Bahwa dalam Artikel "Membongkar Adat Lama Pusaka Usang-58" (Sumber : http://auliatasman.unja.ac.id/web/index.php/artikel/35-tasman-a#addcomments ), Penulis Artikel tersebut menyajikan terjemahan dari Naskah Incung pada Tanduk Kerbau dari Luhah Datuk Singarapi Putih Sungai Penuh .  Naskah ini telah diteliti oleh (1) L.C. Westenenk (1922) (2). Dr. P. Voorhoeve (1941); (3). Prof. Mohd. Yamin, SH (1953); dan (4). C.W Watson (1969-1970). Naskah ini ditulis di atas dua potong tanduk kerbau, menggunakan Tulisan Rencong Kerinci Kuno, bahasa yang dipakai adalah Melayu Kerinci. Berikut Bunyi Terjemahan Naskah Tanduk tersebut yang ditulis oleh penulis Artikel "Membongkar Adat Lama Pusaka Usang- 58" : NASKAH I (Tulisan Incong Kerinci) : 1.       Assalamualaikum ya Tuanku. Beri selamat anak cucu Tuan mengatur tutur. 2.       tambo nenek moyang Datuk takkala masa dahulu hari Sabtu bulan Safar, aku mengarang tutur tambo. 3.       nenek

Perang Semurup - Siulak, Catatan Sejarah Kerinci yang Hampir Terlupakan

Gambar
Semurup dan Siulak tampak dari atas bukit Sekungkung. Dok. Penulis Perang antarsuku atau antar penduduk kampung di masa lalu bukanlah hal yang begitu mencengangkan apalagi di wilayah Lembah Kerinci. Lembah yang subur untuk lahan pertanian namun dihuni oleh banyak penduduk yang begitu beragam dan terdiri atas banyak kelompok. Orang Kerinci sendiri merupakan masyarakat komunal berdasarkan ikatan sejarah dan ikatan tanah yang dirintis oleh nenek moyang di masa lalu, Suku atau kelompok masyarakat ini lazim disebut dengan istilah Luhah dan Kelebu. Masing-masing luhah dan kelebu ini membentuk semacam aliansi atau persekutuan untuk mendirikan perkampungan yang disebut dusun. Namun, terkadang terjadi permusuhan dan konflik antar suku ini akibat perebutan hak-hak untuk pengelolaan lahan atau tanah yang subur di antara dua wilayah perkampungan mereka ataupun karena perebutan dominasi politik antarsuku dalam berhubungan dengan pihak-pihak Kerajaan. Beberapa perang antarsuku dan antardus

Kerinci dalam Catatan Ilmuwan Barat Tahun 1800 M

Gambar
Kemarin, saya ke Gramedia dan menemukan buku yang berjudul Sejarah Sumatera buku tersebut adalah Terjemahan dari Buku History Of Sumatra by William Marsden versi aslinya dalam bahasa Inggris bisa di Searching sendiri. Bagian yang paling me narik bagi saya adalah dimuatnya catatan seorang Ilmuwan Mr. Campbell di Tahun 1800 M tentang sebuah negeri yang di sebut dengan Korinchi (Kerinci ). Mari kita simak Poin penting Bagaimana Pandangan Seorang Ilmuwan Barat tentang Penduduk Kerinci saat itu. "Penduduknya memiliki Tinggi dibawah Rata-rata orang melayu dengan Raut Muka lebih keras dan Tulang pipi lebih tinggi berbadan kekar dan Aktif. Mereka tidak kurang ramahnya, tetapi cemburu terhadap orang asing. Kaum wanitanya, kecuali beberapa Putri kepala desa secara umum tidak menarik, dan bahkan terlihat buas. Di desa In-juan ( Jujun ) diperbatasan Danau saya melihat beberapa dari mereka mengenakan cincin tembaga dan Kulit Kerang di Rambutnya. mereka mengenakan Destar me

Kepercayaan Suku Kerinci Mengenai Ruh

Gambar
Kepercayaan Suku Kerinci tentang Roh  Oleh : Hafiful Hadi S Suku Kerinci percaya bahwa didalam tubuh setiap manusia ada dua ruh yaitu yang pertama disebut sebagai Jiwo atau Jiyo, Ruh ini apabila meninggalkan tubuh manusia maka orang tersebut dikatakan Sudah mati dan tinggal Jasadnya saja. kedua roh yang disebut sebagai "aman'. Apabila "aman' ini telah meninggalkan tubuh manusia, maka dia akan jadi orang yang Sering sakit2an, Mudah terkejut dan Kaget, sering tertimpa musibah,kehilangan semangat untuk bekerja,dan sering berhalusinasi. Penyebab hilangnya "aman" adalah karena dikiwat ( Dibawa) oleh ruh para leluhur atau oleh Ruh dari kerabat yang baru meninggal. maka untuk memulihkan orang yang kehilangan "aman" ini, amannya harus di jemput ke Alam Arwah. Alam arwah ( baik Jiwo dan aman) terbagi atas tiga yaitu Balai Bujang tempat arwah lelaki, Balai Gadih tempat arwah perempuan dan Balai Adat/Tuo   adalah arwah tempat para tetua Adat d

Undang yang Empat ( Undang-Undang yang berlaku di Kerinci Abad 17- 20 M

Masihkah berlaku? UU yang telah Usang dimakan Zaman, ternyata lekang karena panas dan lapuk Karena Hujan,,,, Undang2 yang Empat 1. Undang2 Luak 2. Undang2 Negeri 3. Undang2 Urang Dalam Negeri 4. Undang2 Yang Duo Puluh Undang yang duo Puluh terbagi dua 1. Undang2 Yang Selapan 2. Undang2 yang duo Bleh Undang2 yang Selapan terbagi duo 1. Undang2 empat didarat yaitu Pua manyarungkuk Lalang Manyarumun Sepah Manambun Reban batakuk Anaknya Undang samun yang empat yaitu: Samun Sidudun Duman Samun Sibujang Duman Samun SiMenti Duman Samun Sigajah Duman 2. Undang2 empat diair yaitu Layang2 manyapu Buih lapang Sipangileh Bruk Gedang Sipaninjau Bujuk Peremban Batang - Anak undang2 empat diair yaitu : Bajamban Bajambun Aro Tapian bapaga Malu Padang Bapaga baso Tebing Balingkek Dingan Undang Lawannya Empat : -Empat yang tinggal di Luar Negeri yaitu: Siujek mulepi Air Gunjing ditengah Koto Hasut Fitnah -Empat Masuk dalam Negeri yaitu: Parit babenteng dingan Pusk