Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Perambahan Hutan dan Pembukaan Lahan di Kaki Gunung Kerinci adalah Tindakan Ilegal Menurut Hukum Adat

Gambar
K ian hari vegetasi hutan yang menutupi Gunung Kerinci semakin berkurang. Laju perambahan hutan dan pembukaan lahan di sana semakin merajalela. Polisi Hutan dan pihak TNKS tampaknya juga mengalami kesulitan dalam mencegah hal tersebut. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan, termasuk jumlah personel yang tidak sebanding dengan luas area pengawasan dan oknum yang melakukan perambahan.  (Ilustrasi) Sumber foto: Izel dari Forum Masyarakat Kerinci Di sebuah kolom komentar FB, berbagai elemen masyarakat merespon dan mengomentari potret dari semakin berkurangnya hutan di kaki gunung Kerinci tersebut. Ada yang berkomentar begini, "ketika masyarakat dicegah untuk menebang hutan, mereka berdalih dengan alasan bahwa hutan tersebut adalah tanah nenek moyang kami, kalau tidak boleh menebang hutan untuk berladang bagaimana kami hidup".   Adalah betul bahwa lahan hutan di kaki Gunung Kerinci masih dalam wilayah adat para Depati di Tigo Luhah Tanah Sekudung . Dalam artian sederhana, ba