Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Lembago dan Sistem Peradilan Adat di Kerinci

Gambar
(Ilustrasi) Salah satu fungsi  pemangku Adat di Kerinci adalah fungsi peradilan. Mereka memiliki kuasa untuk mengadili seseorang  dalam rangka menegakkan hukum Adat. Bila anak buah-anak kemenakan suatu kelbu melanggar hukum adat seperti berkelahi, berzina, mencuri dan lain sebagainya. Maka peradilan adat dilakukan oleh pemangku adat dalam ruang lingkup kelbunya saja. Cukup diselesaikan oleh seorang tengganai, seorang Nenek Mamak, dan seorang Depati. Istilahnya hanya sampai ke tingkat Lembago Dapur.  Atau bisa saja suatu perkara sampai dibawa ke Lembago Kurung bila orang-orang yang terlibat berasal dari dua atau lebih kelbu. Yang mengadili di sini adalah Depati-Ninek Mamak dari dua pihak kelbu yang bersengketa.  Namun bila peradilan tersebut tidak selesai, karena salah satu pihak tidak puas. Mereka dapat mengajukan banding ke peradilan yang lebih tinggi. Namanya peradilan, Lembago Negeri . Di dalam ico pakai Siulak Tanah Sekudung, bila menyangkut masalah pidana,  banding diajukan kepad